Negara Yang Memiliki Istilah "Republik Islam" Dalam Nama Mereka?

Apa itu Republik Islam?

Republik Islam adalah setiap negara di dunia yang secara resmi diatur oleh hukum Islam, yang juga dikenal sebagai hukum Syariah atau Syariah. Saat ini, ada empat negara seperti itu, yaitu Republik Islam Afghanistan, Pakistan, Mauritania, dan Iran. Negara pertama yang mengadopsi hukum Islam dan istilah "Republik Islam" adalah Pakistan pada tahun 1956 sedangkan Mauritania kedua setelah mengadopsinya pada 28 November 1958. Iran menempati urutan ketiga setelah mengadopsi nama setelah berakhirnya Revolusi Iran 1979 sementara Afghanistan melakukannya baru-baru ini pada tahun 2004 setelah jatuhnya pemerintahan Taliban. Terlepas dari kenyataan bahwa negara-negara ini diatur oleh hukum Islam, hukum individual dan gaya pemerintahan mereka sangat berbeda.

Perbedaan Pendapat tentang Makna Republik Islam

Secara alami, istilah ini memiliki makna yang berbeda di berbagai bidang. Bagi beberapa pemimpin agama Islam di Afrika dan Timur Tengah, istilah "Republik Islam" berarti sebuah negara di bawah bentuk pemerintahan Islam tertentu. Dengan kata lain, mereka menganggap Republik Islam sebagai konsesi antara kekhalifahan yang murni Islam dan republikenisme sekuler dan nasionalisme. Selain itu, hukum pidana (hukum yang berkaitan dengan kejahatan dan hukuman) harus sejalan dengan beberapa atau semua hukum yang terkandung dalam hukum Islam. Para pemimpin ini juga percaya bahwa republik tidak dapat menjadi monarki, seperti halnya dengan sebagian besar Negara Timur Tengah.

Empat Republik Islam Dunia

Pakistan

Meskipun menjadi yang pertama dalam mengadopsi nama "Islam" pada tahun 1956, Pakistan tidak memiliki agama nasional sampai adopsi konstitusi baru dan lebih religius pada tahun 1973. Namun, meskipun nama resmi negara itu mengandung istilah "Republik Islam" tidak ada dokumen pemerintah yang memiliki ketentuan. Sebaliknya, dokumen pemerintah menggunakan nama "Pemerintah Pakistan." Namun, visa, paspor, dan koin semuanya menggunakan nama "Islam."

Iran

Iran menjadi Republik Islam setelah berakhirnya Revolusi Islam 1979. Setelah revolusi, bangsa memiliki referendum Republik Islam Iran pada Maret 1979 dan menjadi Republik Islam pada 1 April 1979. Dalam referendum itu, 98, 2% kekalahan rakyat Iran memilih negara itu untuk menjadi Republik Islam. Sebelum referendum, beberapa kelompok ingin agar rakyat memilih negara agar siap menjadi sekadar republik. Namun, Ruhollah Khomeini, yang mendirikan Republik Islam Iran, mendesak orang-orang untuk memilih secara khusus untuk "Republik Islam" dan bukan sekadar Republik.

Afganistan

Republik Islam Afghanistan terdiri dari tiga cabang yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Presiden berada di kepala pemerintahan yang dibantu oleh dua wakil presiden. Legislatif terdiri dari Majelis Nasional, yang merupakan bikameral. Rumah itu terdiri dari House of Elders dan House of the People sementara Ketua Mahkamah Agung mengadili.

Mauritania

Terletak di wilayah Maghreb di Afrika utara, Republik Islam Mauritania menjadi negara Islam pada 28 November 1960. Bahasa nasionalnya adalah bahasa Arab, yang merupakan bahasa yang digunakan dalam Al-Quran. Negara ini memiliki masalah dengan kudeta dengan yang terbaru terjadi pada 2008.