Apa Jenis Pemerintahan yang Dimiliki Malawi?

Apa Jenis Pemerintahan yang Dimiliki Malawi?

Malawi adalah salah satu negara terkecil di Afrika dengan perkiraan luas 45.500 mil persegi dan populasi 17 juta orang. Ini adalah negara yang demokratis dengan sistem multi-partai. Negara ini terdiri dari tiga wilayah yang selanjutnya dibagi menjadi 28 divisi administratif yang dikenal sebagai distrik, 250 otoritas tradisional, dan 110 bangsal administrasi. Politik Malawi dilakukan dalam konteks republik demokratis perwakilan presiden. Konstitusi Malawi yang diberlakukan pada 1995 mengakui tiga cabang pemerintahan; eksekutif, legislatif, dan yudisial.

Eksekutif

Malawi adalah negara demokrasi multipartai dengan kekuasaan eksekutif dikeluarkan oleh pemerintah. Cabang eksekutif pemerintah dipimpin oleh presiden yang juga mengepalai pemerintah dan juga komandan utama Angkatan Pertahanan. Konstitusi Malawi menyebut presiden sebagai Kepala Negara. Presiden dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat Malawi untuk jangka waktu lima tahun. Wakil presiden juga dipilih bersama dengan presiden selama pemilihan presiden. Presiden bebas untuk menunjuk wakil presiden kedua tetapi dari partai lain selain dari partai yang berkuasa. Cabang eksekutif juga termasuk menteri kabinet yang ditunjuk oleh presiden. Para menteri kabinet dapat ditarik dari dalam parlemen atau dari luar. Cabang eksekutif saat ini dipimpin oleh Presiden Arthur Peter Mutharika yang terpilih untuk menjabat pada tahun 2014.

Badan legislatif

Cabang legislatif Malawi memiliki parlemen unikameral. Majelis Nasional memiliki 193 anggota legislatif yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Konstitusi juga memiliki ketentuan untuk Senat dengan 80 kursi tetapi Senat belum dibentuk hingga saat ini. Jika dibuat, itu terutama akan terdiri dari para pemimpin tradisional dan distrik geografis lainnya serta kelompok-kelompok khusus lainnya seperti orang-orang cacat, pemuda, dan perempuan. Majelis Nasional dipimpin oleh Pembicara yang dipilih oleh Anggota pada sidang pertama setelah pemilihan umum. Majelis Nasional bertanggung jawab untuk memperkuat demokrasi dan tata pemerintahan yang baik di Malawi melalui fungsi-fungsi seperti memberlakukan undang-undang, mempertahankan pengawasan eksekutif, dan mewakili kepentingan dan inspirasi para pemilih. Parlemen saat ini terdiri dari Anggota yang diambil dari sembilan partai politik dengan Partai Progresif Demokratik sebagai partai yang berkuasa.

Pengadilan

Peradilan Malawi menafsirkan dan menerapkan hukum Malawi dan menyediakan mekanisme untuk penyelesaian konflik. Sistem hukum di negara ini didasarkan pada Hukum Inggris yang telah dimodifikasi sejak 1969. Peradilan terdiri dari Pengadilan Magistrate, High Court, dan Supreme Court of Appeal. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan sembilan hakim lainnya. Pengadilan Tinggi dapat menangani setiap kasus perdata atau pidana dan memiliki divisi umum dengan sidang banding dari pengadilan subordinasi. Pengadilan Subordinasi termasuk Pengadilan Hubungan Industrial yang menangani sebagian besar masalah terkait ketenagakerjaan. Lainnya termasuk hakim dan pengadilan setempat. Pengadilan bawahan dapat menangani kasus pidana kecuali untuk pengkhianatan dan pembunuhan.

Pemerintah lokal

Pemerintah daerah terdiri dari tiga daerah yang dibagi menjadi 28 kabupaten. Daerah dikelola oleh administrator daerah sementara distrik dikelola oleh komisaris distrik. Pemerintah daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat.